ADVERTISEMENT
Kliksaja Sumsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Sumsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumsel TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Sumsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumsel TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Sumsel
No Result
View All Result
Home Hukum-Kriminal

Pemkot Depok Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB

by redaksi
6 Mei 2020
2 min read
0

Sanksi pidana disiapkan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/05/2020) mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Depok.

BACA JUGA

Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024

Kaji Berbagai Potensi Persoalan Pemilu 2024, ICMI Muda Sumsel Hari Ini Gelar FGD Bersama Para Tokoh Bangsa Secara Daring dan Luring

Duta Santri Mengaji Mulai Gelar Program Tahfidz di Bengkulu

“Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Selain itu kata dia pelanggar bisa juga diberikan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Depok.

Dalam Perwal 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

Untuk sanksi administratif, pengenaannya dilaksanakan Satpol PP Depok yang akan dimulai setelah peraturan tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Selain mengeluarkan Perwal, wali kota Depok juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3/2020 tentang Program Peduli Terhadap Tetangga (Nyaba Tetangga Online), yang isinya agar camat/lurah segera mengajak warganya untuk melaksanakan Program Peduli Tetangga atau Nyaba Tetangga Online.

Yaitu menyapa tetangga secara online untuk mengetahui kondisinya apakah dalam kondisi baik atau membutuhkan bantuan, dengan tata laksana yang diatur sesuai protokol. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kampung Siaga Covid-19.

“Ini untuk menumbuhkan rasa empati sesama warga,” katanya.

Idris juga meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa PSBB.

“Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” katanya. (*)

Tags: DepokPidanaPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Pekerja
Lintas Daerah

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 8 November

26 Oktober 2020
Kunjungi Menlu China, Luhut Bahas Covid-19 Hingga Batu Bara
Lintas Daerah

Pemrov DKI Jakarta Bantah Buka Pembelajaran Tatap Muka

12 Oktober 2020
Cabut Rem Darurat, DKI Jakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi
Headline

Cabut Rem Darurat, DKI Jakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi

11 Oktober 2020
Sebut Ada Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Aziz Syamsuddin Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Lintas Daerah

Perpanjang PSBB, PDAM Kota Depok Beri Diskon 50 Persen Hingga 31 Oktober

9 Oktober 2020
HUT DPD ke-16, LaNyalla: DPD Akan Terus Bekerja Mengakomodasi Aspirasi Daerah
Headline

Jubir Satgas COVID-19: PSBM Terbukti Mampu Tekan Penyebaran COVID-19

2 Oktober 2020
Himpunan Pengusaha Dukung Perpanjangan PSBB DKI Jakarta
Ekonomi

Himpunan Pengusaha Dukung Perpanjangan PSBB DKI Jakarta

27 September 2020
Leave Comment

Recommended

Bantu Internet Gratis Untuk Siswa Madrasah, Kemenag Gandeng Lima Operator Seluler

Terkait Izin Umrah, Pemerintah Tunggu Izin Arab Saudi

24 September 2020

Nasrul Abit : Batipuh Inspirasi Budaya Minagkabau Bagi Generasi Milenial

15 Agustus 2020
Naikkan Level Pertemanan

Naikkan Level Pertemanan

1 Januari 2021

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Anies Baswedan Beri Sambutan dalam Pelantikan HMI MPO Cabang Palembang Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danau Shuji Destinasi Wisata Baru di Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra’ dan Mi’raj Mukjizat Menyejarah dan Serat Hikmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesona Wisata Bawah Air atau Underwater Salah Satu Penunjang Objek Wisata Pulau Sirandah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Objek Wisata Lawang Adventure Park Agam Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Normal Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Sumsel

Kliksajasumsel.co, media online Sumatera Selatan inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
  • Menko Perekonomian dan Gubernur DKI Hadiri Acara Wisuda Unas
  • Bappeda Bojonegoro Ungkap Keseriusan Pemkab dalam Pembangunan SDM dan Pengembangan Investasi di Bojonegoro

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Klik Sumsel TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik
  • Sumsel Terkini
  • sumsel terkini
  • Tekno
  • Wisata

Copyright Kliksajasumsel.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Sumsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumsel TV
  • Opini

Copyright Kliksajasumsel.co, 2020.

Close Ads X