ADVERTISEMENT
Kliksaja Sumsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Sumsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumsel TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Sumsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumsel TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Sumsel
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Mahfud MD: Pemerintah Bisa Proses Pihak-pihak Penolak Tracing Habib Rizieq

by Redaksikliksaja
30 November 2020
3 min read
0
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut: Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Lobster

Penolakan tracing Imam Besar Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa berbuntut panjang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing tersebut.

BACA JUGA

Unas dan Kemenag Luncurkan Program Ekopesantren di Wilayah Jawa dan Sumatera

Klinik Zakat Indonesia Berbagi Berkah untuk Para Pemulung di Jakarta

Penerima Manfaat Bedah Kawasan di Kampung Melayu Kini Tak Perlu Mengungsi Saat Banjir Tiba

Menurut Mahfud siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan” kata Mahfud.

Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

“Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” kata Mahfud.

Ia menambahkan seumpama Habib Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari COVID-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

“Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19,” kata Mahfud.

Dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

“Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.

“Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” demikian Mahfud.

Mahfud menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut dibuat usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara. (*)

Tags: FPIhabieb rizieqmahfud md
ShareTweetSend

Related Posts

Hukum-Kriminal

Mahfud MD: Pemerintah Dukung KPK Terkait Penangkapan Edhy Prabowo

26 November 2020
La Nina Ancam Pertanian, Mentan Jamin Ketersediaan Beras Hingga Juni 2021
Sosial Budaya

Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja

21 November 2020
Muhammadiyah Ajak Masyarakat Bersama-sama Hadapi Pandemi COVID-19
Hukum-Kriminal

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan

18 November 2020
Politik

Nasdem DKI: Anies Tidak Bersalah dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq

17 November 2020
Gubernur Khofifah Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Jokowi
Special Klik

Anies Temui Habib Rizieq di Petamburan

12 November 2020
Jubir FPI: Habib Rizieq Tiba di Bandara Soetta Pukul 09.00 WIB
Sosial Budaya

Jalan ke Bandara Soekarno-Hatta Macet, Penumpang Bisa Jadwal Ulang Penerbangan

10 November 2020
Leave Comment

Recommended

8 November 2020 Akhir Pendaftaran Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum

8 November 2020 Akhir Pendaftaran Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum

8 November 2020
Dukung Antusias Pembangunan Galeri, Masyarakat Batang Arau Lakukan Goro Bersama

Dukung Antusias Pembangunan Galeri, Masyarakat Batang Arau Lakukan Goro Bersama

20 Oktober 2020
Sektor Pertanian Bergerak Positif di Tengah Pandemi, Jokowi: Kita Jaga Momentumnya

Harga BBM di Indonesia Masih Mahal, Ini Penjelasan Pertamina

6 Oktober 2020

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Anies Baswedan Beri Sambutan dalam Pelantikan HMI MPO Cabang Palembang Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danau Shuji Destinasi Wisata Baru di Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra’ dan Mi’raj Mukjizat Menyejarah dan Serat Hikmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesona Wisata Bawah Air atau Underwater Salah Satu Penunjang Objek Wisata Pulau Sirandah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Objek Wisata Lawang Adventure Park Agam Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Normal Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Sumsel

Kliksajasumsel.co, media online Sumatera Selatan inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
  • Menko Perekonomian dan Gubernur DKI Hadiri Acara Wisuda Unas
  • Bappeda Bojonegoro Ungkap Keseriusan Pemkab dalam Pembangunan SDM dan Pengembangan Investasi di Bojonegoro

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Klik Sumsel TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik
  • Sumsel Terkini
  • sumsel terkini
  • Tekno
  • Wisata

Copyright Kliksajasumsel.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Sumsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Sumsel TV
  • Opini

Copyright Kliksajasumsel.co, 2020.

Close Ads X